Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
697/Pid.B/2025/PN Bdg SARIFUDDIN, SH AHMAD TAUFIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 697/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3895/M.2.10/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SARIFUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD TAUFIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa AHMAD TAUFIK, pada tanggal 9 Juni 2021, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2021, atau-tidaknya masih pada tahun 2021, bertempat di Jalan Gunung Rahayu I Kav D-15 RT.04 RW.11 Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Endah, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Pihak Dipublikasikan Ya