| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA ;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 92/2013, tanggal 30 Desember 2013, Akta Jual Beli No. 93/2013, tanggal 30 Desember 2013 dan Akta Jual Beli No. 94/2013, tanggal 30 Desember 2013 yang dibuat dihadapan NENNY ISNAENI, SH., selaku PPAT Kota Bandung Antara Tergugat I dan Tergugat II adalah BATAL demi hukum dan tidak berkekuatan hukum dan seluruh turunannya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng dan secara tunai;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 99/Kelurahan Sindangjaya, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 100/Kelurahan Sindangjaya dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 102/Kelurahan Sindangjaya, yang menjadi obyek perkara aquo untuk menyerahkan/mengembalikan tanpa syarat kepada Penggugat;
- Bahwa apabila paling lambat 3 bulan sejak putusan ini inkracht/ Berkekuatan Hukum Tetap, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 99/Kelurahan Sindangjaya, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 100/Kelurahan Sindangjaya dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 102/Kelurahan Sindangjaya tidak juga di kembalikan kepada Para Penggugat, maka Penggugat I diberi hak untuk mengajukan sertifikat pengganti pada Kantor Pertanahan Kota Bandung;
- Menghukum Para Penggugat untuk mengembalikan uang milik Tergugat I dan Tergugat II yang telah diterimanya sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah) secara tunai;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya; |