Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
928/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.AMI SITI CHAMISAH, SH 2.RINA YUDIANTI, SH |
1.FAISAL ABDILAH Bin JUMERI 2.AHMAD MULYADI Bin UJANG SAPUTRA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 928/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5518/M.2.10/Eku.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Bahwa terdakwa FAISAL ABDILAH Bin JUMERI baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan terdakwa AHMAD MULYADI Bin UJANG SAPUTRA dan saksi EVIN FEBRIAN bin ASEP RONALDI (menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada sekitar tanggal 22 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 16 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober sampai dengan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sel Blok C-11 Rutan Kelas I Tangerang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, namun karena sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa FAISAL ABDILAH Bin JUMERI dan terdakwa AHMAD MULYADI Bin UJANG SAPUTRA, dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. dengan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan ditujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |