Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.G/2025/PN Bdg ALDI RIDWANSYAH GILANG YUDHA PERWIRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 126/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUNI SILVIANI, S.HALDI RIDWANSYAH
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah atas dokumen-dokumen 
  • Perjanjian Surat PENAGIHAN UTANG tertanggal 02 Juli 2024:
  • Bukti Dokumen seluruh percakapan melalui whatshapp antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  • Menyatakan bahwa TERGUGAT  telah melakukan tindakan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT ;
  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 70.600.000,- ( Tujuh puluh juta enam ratus ribu rupiah) didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Bandung;
    1. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar Kerugian-Kerugian yang timbul terhadap PENGGUGAT didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sebagai berikut ; Kerugian Materil sebesar) “Rp 350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) “pembayaran kewajiban yang menunggak dari  Maret 2023 , pada Tahun 2024, dan hingga saat ini Maret 2025; 
    2. Kerugian Imateril sebesar Rp 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)     “Kerugian dengan tindakan TERGUGAT , PENGGUGAT “ kehilangan binis dan meminjam uang kepada Perbankan, dan Rekan-Rekan Penggugat, atas tindakan TERGUGAT berdampak kepada PENGGUGAT hancurlah nama baik dan kredibilitas PENGGUGAT ;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk terhadap putusan ini dan DWANGSONG adalah sebesar Rp5.000.000.- ( lima juta rupiah) ;
  3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Bantahan, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voeraad);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak