Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
546/Pdt.G/2025/PN Bdg Kamaruddin Simanjuntak, S.H. LIM MIMING SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 546/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kamaruddin Simanjuntak, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kamaruddin Simanjuntak, S.H.Kamaruddin Simanjuntak, S.H.
Tergugat
NoNama
1LIM MIMING SAPUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum SURAT PERNYATAAN TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM DAN BIAYA OPERASIONAL KEPADA ADVOKAT KAMARUDDIN SIMANJUNTAK,S.H., DAN REKAN;

3. Menyatakan Perbuatan Tergugat secara sah dan terbukti Kekurangan Pembayaran kepada Penggugat yaitu Honorarium (Fee) dan Biaya Operasional (operation Fee) sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);

4. Menyatakan Tergugat Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan WANPRESTASI kepada Penggugat dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajibannya untuk melakukan pembayaran yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih;

5. Menghukum Tergugat secara bersama-sama untuk mengganti kerugian materil dan immateril kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut; Kerugian Materil sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah); Kerugian Immaterill Penggugat sebagai akibat Perbuatan Wanprestasi setidak-tidaknya sebanding dengan jumlah Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).

6. Menyatakan sah dan berharga seluruh sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap asset atau harta kekayaan yang dimiliki Tergugat;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksaldwangsome sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan dan memenuhi isi putusan perkara a quo sejak putusan perkara a quo dibacakan oleh Yang Mulia Majelis Hakim;

8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali dari Tergugat;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. 

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak