| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama yang disepakati dengan PENGGUGAT tertanggal 17 Juli 2025 dengan No. 001/KSO/GDP-PEG/VII/2025;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan dana investasi dengan total sebesar Rp. 1.581.000.000,- (Satu miliar lima ratus delapan puluh satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.
1.000.000 (Satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT, baik yang berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, guna menjamin pelaksanaan putusan perkara ini apabila telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht);
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
|