Dakwaan |
Bahwa terdakwa IMRON AHMAD GOJALI Als GILANG Bin UJANG ZAENAL MUTAKIN pada hari Jum’at tanggal 22 Nopember 2019 sekitar jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2019, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di pinggir Kantor PLN Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Regol Kota Bandung atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung, percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman |