| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggal lahir akta kelahiran dari Erna, 04 Februari 2001 menjadi Nama Erna S Pebriana, 13 Februari 2001 pada kutipan Akta Kelahiran No. 24302/DISPENSASI/2021;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melapor ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan Nama dan Tanggal lahir Pemohon dari Naama Erna Lahir di Bandung tanggal 04 februari 2001 Menjadi nama Erna S Pebriana Lahir di Bandung tanggal 13 februari 2001 pada kutipan Akta Kelahiran No.24302/DISPENSASI/2021, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
- Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
|