Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JIHAD MUSTOPA Als IDEN Bin DIDI KUSNADI pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar jam 02.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di area Parkiran RSUP Hasan Sadikin Jalan Pasteur No.38 Kel. Pasteur Kec. Sukajadi Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
|