Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa I Irwan Trianto Als Ciwong Bin Toto Hadianto dan terdakwa II Ajat Jatnika Abiyasa Als Ebo Bin (alm) Maman Firmansyah pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di dipinggir jalan sekitar Jl. Pasir impun Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------
? |