Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
123/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT. Oto Multiartha Atin Kurniatin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 123/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 167.293.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-101-24-01507  tanggal 26 November 2024  dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02739078.AH.05.01 TAHUN 2024 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke- 11 (Sebelas) tanggal 26 September 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : GRAND NEW AVANZA G 1.3 MT, Warna : Abu - Abu, Nomor Rangka : MHKM5EA3JJK103117, Nomor Mesin  : 1NRF398572, Nomor Polisi : D1424AGM, Atas Nama BPKB        : Dede Hayati;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 167.293.400,- (seratus enam puluh tujuh juta dua ratus Sembilan puluh tiga ribu empat ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
  6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : GRAND NEW AVANZA G 1.3 MT, Warna : Abu - Abu, Nomor Rangka : MHKM5EA3JJK103117, Nomor Mesin  : 1NRF398572, Nomor Polisi : D1424AGM, Atas Nama BPKB : Dede Hayati , dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;
  7. Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-101-24-01507  tanggal 26 November 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02739078.AH.05.01 TAHUN 2024   melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : GRAND NEW AVANZA G 1.3 MT, Warna : Abu - Abu, Nomor Rangka : MHKM5EA3JJK103117, Nomor Mesin  : 1NRF398572, Nomor Polisi : D1424AGM, Atas Nama BPKB        : Dede Hayati apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : GRAND NEW AVANZA G 1.3 MT, Warna : Abu - Abu, Nomor Rangka : MHKM5EA3JJK103117, Nomor Mesin  : 1NRF398572, Nomor Polisi : D1424AGM, Atas Nama BPKB   : Dede Hayati, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
  10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau;

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bandung  cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak .................................. ex aquo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak