Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pid.Pra/2025/PN Bdg Ade Adwitya Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat cq. Direktorat Reserse Siber Polda Jabar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ade Adwitya
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat cq. Direktorat Reserse Siber Polda Jabar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah Penggeledahan Rumah Pemohon yang dilakukan oleh Termohon;
  3. Menyatakan tidak sah Penangkapan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut terkait tindakan Penggeledahan Rumah dan Penangkapan Pemohon yang dibuat oleh Termohon;
  5. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon secara seketika setelah dibacakannya putusan atas Permohonan Praperadilan a quo;
  6. Menyatakan Pemohon berhak memperoleh rehabilitasi atas tidak sahnya Penggeledahan Rumah dan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon;
  7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon;

Atau

Bilamana Hakim Tunggal Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya