Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Mengikat Akta Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Piutang (Cessie) tertanggal 11 Desember 2024 yang di warmarking oleh Notaris Muhammad Arfan,S.H. dengan Nomor 0831/D/MA-Not/XII/2024 tertanggal 20 Desember 2024 antara Penggugat dan Tergugat I sebagai hukum dan/atau undang-undang bagi Penggugat dan Para Tergugat;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal perbuatan Para Tergugat mengajukan PKPU terhadap Penggugat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 44/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 13 Februari 2025;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah) dengan seketika dan sekaligus;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah) dengan seketika dan sekaligus;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per-hari atas kelalaian dan/atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
- Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan (aset-aset) Para Tergugat yaitu, berupa:
- Tanah dan bangunan milik TERGUGAT I yang terletak di Jalan Dr Cipto No 12, RT 001, RW 003, Kelurahan Pasir Kaliki, Kec Cicendo, Kota Bandung, Prov Jawa Barat;
- Tanah dan bangunan milik TERGUGAT II yang terletak di Jalan Dr Cipto No 5, RT 002, RW 001, Kelurahan Pasir Kaliki, Kec Cicendo, Kota Bandung, Prov Jawa Barat;
- Menyatakan Putusan a quo serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, walau terdapat verzet, banding, atau kasasi, maupun peninjauan kembali (PK) dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini;
ATAU:
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |