Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
919/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.BIMA BRAMASTA, S.H
2.Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum.
3.R. NUR RURI AFRILIA, S.H.
4.SLAMET RIYADI, SH.
5.ADITYA DINDA RAHMANI,SH
6.Sukmadi, SH
BUDIYANTO PRANOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak
Nomor Perkara 919/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5475 /M.2.10/Ft.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA BRAMASTA, S.H
2Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum.
3R. NUR RURI AFRILIA, S.H.
4SLAMET RIYADI, SH.
5ADITYA DINDA RAHMANI,SH
6Sukmadi, SH
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN

Kesatu:

--------Bahwa Terdakwa BUDIYANTO PRANOTO selaku Direktur atau penanggungjawab PT. PUTRA INDAH JAYA, pada waktu tertentu dibulan Januari Tahun 2016 sampai dengan Desember 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017, bertempat di kantor PT. PUTRA INDAH JAYA, di JL. Pangkalan Raja No.5-A, Pada Mulya Majalaya Kab. Bandung Jawa Barat atau berdasarkan NPWP No.02.735.555.1-444.000 atas nama PT. PUTRA INDAH JAYA yang diterbitkan di KPP Madya Bandung, di Jl. Asia Afrika No.114, Cikawao, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, telah menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya