Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
337/Pdt.G/2025/PN Bdg | Ati Jevianti | 1.Koperasi Konsumen Mitra Bina Jaya Berdikari 2.KPKNL Bandung |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara | 337/Pdt.G/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat | Kamis, 24 Jul. 2025 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Turut Tergugat | - |
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - |
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 |
Petitum | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, dan Tergugat II, merupakan perbuatan melawan hukum melanggar hak Penggugat; 3. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum membuat dan mengiklankan aset tersebut dengan harga yang sangat jauh dari Nilai Jual Objek pajak yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II; 4. Menghukum Para Tergugat tidak mendapat hak dari padanya tidak berhak memasuki, menguasai dan memiliki tanah dan bangunan obyek sengketa/ obyek lelang: 5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding. verzet maupun kasasi; 6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; ATAU: Bilamana Ketua Cq. Majclis Hakim berpendapat lain maka mohon Putusan yang oc pengadilan ini sebagai peradilan yang adil dan benar (Ex Aequo Et Bono) |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |