Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa INDRA RUKMANA ALIAS BANTENG BIN DIDI SURYA, pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekitar jam 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Parongpong Kabupaten Bandung Barat , atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung maka berdasarkan Pasal 84 (2) KUHAP yang menyatakan “ Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), Pengadilan Negeri Kota Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan cara sebagai berikut : ---------
|