| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SANI SETIAWAN BIN ADE APIP, pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekitar jam 17.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di depan Gg. PLN Jl. Ibrahim Adjie Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang mengadilinya, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
|