Petitum |
P r i m a i r :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan kwitansi pembayaran atas transaksi Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat terhadap sebidang tanah darat dengan Tanda Bukti Hak Milik Rumah dan Pelepasan Hak Atas Tanah atas nama Ny. Toto Nuryati (Janda Alm. Sarjono Sumiarto) dengan Nomor 1738/KPTS-HMR/Cb.5/2011 dan 1739/KPTS-PHT/Cb.5/2011, berlokasi di Jalan Abadi III Nomor 39, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung tertanggal 11 Januari 2013 sebesar Rp. 900.000.000.- (sembilan ratus juta rupiah) antara Penggugat dengan tergugat adalah Sah menurut hukum;
- Menetapkan secara hukum jual-beli tanah pada tanggal 11-Januari-2013 sebesar Rp. 900.000.000.- (sembilan ratus juta rupiah) berdasarkan kwitansi pembayaran pada petitum poin 2 antara Penggugat dengan Tergugat adalah mengikat para pihak yang menandatanganinya;
- Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya Pendaftaran Tanah melalui Kantor Pertanahan Kota Bandung, Pejabat Pembuat Akta Tanah atas nama Penggugat
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
S u b s i d a i r :
Apabila YM. Majelis Hakim berpendapat lain dalam persidangan yang baik mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |