| Petitum |
- Menyampaikan pengaduan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) karena Pelawan merasa tidak memperoleh keadilan dan tidak “terwadahi” untuk mendapatkan proses pemeriksaan perkara secara menyeluruh, termasuk terhadap ketimpangan pertimbangan hukum sejak tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali;
- Menyampaikan pengaduan kepada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Agung
- Menyampaikan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena rumah yang disengketakan adalah satu-satunya tempat tinggal dan tumpuan penghidupan Pelawan beserta karyawan, sehingga menyangkut perlindungan hak atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak;
- Menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Ombudsman Republik Indonesia
- Menyampaikan laporan/pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan pengawasan dan menjaga integritas proses penegakan hukum, apabila ditemukan dugaan/adanya indikasi penyimpangan kewenangan atau praktik koruptif yang berkaitan dengan perkara a quo, baik terhadap pihak Terlawan maupu seluruh jajaran kelembagaan yang terkait dengan proses pemeriksaan hukum termaksud
Demikian pernyataan ini disampaikan untuk menjadi pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Bandung · Kelas IA Khusus dan Majelis hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan. |