Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk Memperbaiki Nama Anak di Akta kelahiran Anak Para Pemohon dari DAULAY, BILAL MUHAMMAD FAYSHAL menjadi BILAL MUHAMMAD FAYSHAL DAULAY pada Kutipan Akta Kelahiran No. 13348/UMUM/2007.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan Nama Anak Pada Akta Kelahiran Anak para Pemohon dari DAULAY, BILAL MUHAMMAD FAYSHAL menjadi BILAL MUHAMMAD FAYSHAL DAULAY pada Kutipan Akta Kelahiran No. 13348/UMUM/2007, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan.
- Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
|