Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan, gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan, sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan oleh PENGGUGAT tersebut ;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Tindakan Penyalahgunaan Keadaan dan Perbuatan Wanprestasi (Cedera Janji) berdasarkan Akta Pengikatan Jual-Beli Nomor : 4, tanggal 4 Juni 2004, Pengikatan Jual-Beli Nomor : 5, tanggal 4 Juni 2004 dan Pengikatan Jual-Beli Nomor : 44, tanggal 24 Mei 2004, yang kemudian dibatalkan dengan Akta Nomor : 49, tanggal 19 April 2005 dan membuat kembali Perjanjian Pengikatan Jual-Beli atas satuan Kavling Bangun (KSB) di Perumahan Paras Cigadung, Nomor : 008/PPJB/PPNK-Dirut/IV/2005, yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT II tersebut, serta perjanjian yang disepakati dalam Mediasi yang diadakan oleh Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Nomor : MP.01.01/864-32.73.100/IV/2023, tanggal 6 April 2023 Prihal : Undangan Mediasi Jo. Nomor : MP.01.01/998-32.73/V/2023, tanggal 10 Mei 2023, Prihal : Pemberitahuan,tanpa kecuali ;
- Menyatakan, putusan-putusan Pengadilan Negeri Nomor : 325/Pdt.G/2012/ PN.Bdg, tanggal 07 Mei 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 412/PDT/2013/PT.BDG, tanggal 25 Nopember 2013 Jo Nomor : 05/Pdt/KS/2013/PN.Bdg, tanggal 21 Februari 2014 yang berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal, serta Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 259/pdt/G/2007/PN.Bdg, tanggal 15 April 2008, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 312/PDT/2008/PT.Bdg, tanggal 06 Nopember 2008, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1078 K/Pdt/2009, tanggal 24 Maret 2010 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Kavling-Kavling objek perkara tersebut ;
- Menyatakan, batal demi hukum Akta Pengikatan Jual-Beli Nomor : 4, tanggal 4 Juni 2004, Pengikatan Jual-Beli Nomor : 5, tanggal 4 Juni 2004 dan Pengikatan Jual-Beli Nomor : 44, tanggal 24 Mei 2004, yang kemudian dibatalkan dengan Akta Nomor : 49, tanggal 19 April 2005 dan membuat kembali Perjanjian Pengikatan Jual-Beli atas satuan Kavling Bangun (KSB) di Perumahan Paras Cigadung, Nomor : 008/PPJB/PPNK-Dirut/IV/2005, yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT II tersebut, serta perjanjian yang disepakati dalam Mediasi yang diadakan oleh Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Nomor : MP.01.01/864-32.73.100/IV/2023, tanggal 6 April 2023 Prihal : Undangan Mediasi Jo. Nomor : MP.01.01/998-32.73/V/2023, tanggal 10 Mei 2023, Prihal : Pemberitahuan tersebut ;
- Menyatakan menurut hukum, PENGGUGAT memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengamankan harta kekayaan perusahaan dan Direktur baru memiliki kewajiban untuk mengelola dan melindungi aset perusahaan, termasuk harta kekayaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan termasuk Sertifikat Induk Hak Milik Nomor : 460/Kel. Cigadung, tercatat atas nama IR. POERNOMO DIDI KUSWARDONO, luas semula 7.050 m2 (tujuh ribu lima puluh meter persegi), tanpa kecuali ;
- Menghukum, TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV,
TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng yang dibayarkan seketiga, sekaligus dan tunai kepada PENGGUGAT Bahwa, terhadap kavling- kavling objek perkara yang saat ini telah berstatus quo jika dilakukan penjualan membayar krugian yang ditimbulkannya dengan perhitungan yakni seluruh luas tanah yang menjadi objek perkara, seluas 1.351,5 M2 (seribu tiga ratus lima puluh satu koma lima meter persegi) X Rp. 10.000.000,00 permeter berdasarkan penelusuran harga pasar tanah di sekitar daerah Cigadung, sehinga dapat ditafsir kerugian yang timbul adalah sebesar Rp. 13.515.000.000.00 (tiga belas miliyar lima ratus lima belas juta rupiah) ;
- Menghukum, TERGUGAT VII untuk membayar kerugian Immateriel kepada PENGGUGAT yakni dari sebab-akibat adanya laporan polisi di Polda-Jabar yang dilakukan oleh TERGUGAT VII, hingga status PENGGUGAT menjadi Tersangka, yang apabila diperhitungan dengan sejumlah uang, maka kerugian
Immateriel yang telah dialami PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliyar rupiah), yang dibebankan kepada TERGUGAT VII untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus ;
- Menghukum, PARA TERGUGAT untuk membayar sebagai uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,00 ( lima juta rupiah ) setiap harinya jika lalai melaksanakan keputusan dalam perkara ini ;
- Memerintahkan, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tunduk dan taat terhadap isi putusan ini ;
- Menetapkan, putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diadakan bantahan, banding, kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya ;
- Menghukum, PARA TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Seandainya Pengadilan Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, Para Penggugat memohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) dan untuk itu Penggugat mohon Pengadilan/ Majelis Hakim karena Jabatannya (ambtshalve) untuk menambah isi gugatan Penggugat ini apabila dianggap perlu ; |