Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.aditya fathurachman
2.imam m
3.yoga bayu aji
4.Muhamad suhadi
PT. Fuji Prospek Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 52/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1aditya fathurachman
2imam m
3yoga bayu aji
4Muhamad suhadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marvan Surya tua SHaditya fathurachman
2Marvan Surya tua SHimam m
3Marvan Surya tua SHyoga bayu aji
4Marvan Surya tua SHMuhamad suhadi
Tergugat
NoNama
1PT. Fuji Prospek Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat Sejak Putusan ini di bacakan;
  2. Menghukum Tergugat uang Pesangon dan uang Penghargaan Masa Kerja (PMK) kepada Para Penggugat Sebesar Rp. 117.555.460 (Seratus Tujuh Belas Juta Lima ratus Lima Puluh Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

Penggugat I

- Uang Pesangon :                                                                        Rp. 5.343.430 x 2 x 4 =  Rp. 42.747.440

- Uang Penghargaan Masa Kerja (PMK):                                  Rp. 5.343.430 x 2 =       Rp. 10.686.860

                                                                                                                 Jumlah                     Rp. 53.434.300

Penggugat II

- Uang Pesangon :                                                                        Rp. 5.343.430 x 2 x 4 =  Rp. 42.747.440

- Uang Penghargaan Masa Kerja (PMK):                                  Rp. 5.343.430 x 2 =       Rp. 10.686.860

                                                                                                                 Jumlah                     Rp. 53.434.300

Penggugat III

- Uang Pesangon :                                                                        Rp. 5.343.430 x 1  =  Rp. 5.343.430

 

Penggugat IV

- Uang Pesangon :                                                                        Rp. 5.343.430 x 1  =  Rp. 5.343.430

 

4. menghukum Tergugat untuk membayar upah proses / Upah yang tidak dibayarkan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat yaitu Penggugat I dan Penggugat II Selama 2 (dua) bulan upah Yaitu Bulan September 2024 sampai dengan Bulan Oktober 2024 dan Penggugat III Serta Penggugat IV Selama 1 (Satu), Bulan Upah Yaitu Bulan September 2024, kepada masing-masing Para Penggugat yaitu sebesar Rp. 32.060.580,- (Tiga puluh  Dua Juta Enam Puluh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

  1. Penggugat I

Rp.5.343.430,- X2 bulan = Rp.10.686.860,-

  1. Penggugat II

Rp.4.462.355,- X 2 bulan = Rp. Rp. 10.686.860,-

c. Penggugat III

Rp.5.343.430,- X1 bulan = Rp.5.343.430,-

d. Penggugat IV

Rp.5.343.430,- X1 bulan = Rp.5.343.430,-

 

5. Menghukum Tergugat untuk membayar apabila timbul seluruh biaya perkara;

 

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak