Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Seluruh Gugatan PENGGUGAT.
- Menyatakan Sah Perjanjian tertanggal 26 Maret Tahun 2022 dan Perjanjian tertanggal 20 Mei Tahun 2022 Yang dibuat Berdasarkan Kwitansi Antara PENGGUGAT dengan (Alm) AGUS SUTANDI dan Ny. LENI.
- Menyatakan Bahwa PARA TERGUGAT Adalah Ahli Waris dari (Alm) AGUS SUTANDI.
- Menyatakan Bahwa (Alm) AGUS SUTANDI dan TERGUGAT I Ny. LENI Mempunyai hutang Pokok Sebesar Rp. 52.000.000 ( Lima Puluh Dua Juta Rupiah) Kepada PENGGGAT berdasarkan Bukti Kwitansi tertanggal 26 Maret Tahun 2022 dan Bukti Kwitansi tertanggal 20 Mei Tahun 2022.
- Menyatakan Bahwa PARA TERGUGAT Mempunyai Sisa hutang dan Bunga Kepada PENGGUGAT Sebesar Rp. 242.000.000 (Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Rupiah).
- Menghukum PARA TERGUGAT Membayar Sisa Hutang dan Bunga Beserta Biaya Perkara Sebesar Rp. 262.000.000 (Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Rupiah) Secara Sekaligus dan Seketika Secara Tanggung Renteng.
- Menghukum PARA TERGUGAT Untuk Membayar Ganti Rugi IMMATERIL Sebasar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) Kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT Secara Tanggung Renteng atau Secara bersama-sama Mengganti Kerugian Baik MATERIIL dan IMMATERIIL Yang diderita oleh PENGGUGAT atas timbulnya Gugatan ini Yaitu Sebesar Rp. 342.000.000 (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Rupiah).
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Yang dimohon oleh PENGGUGAT pada;-------------------------------------------------
- Atas sebidang tanah Darat beserta bangunan Rumah Yang berada diatasnya, Yaitu atas Tanah dan Bangunan Rumah Yang berada diatasnya Yang Terletak di Jl. Gambir No. 17 Rt. 06/Rw.10 Ds/Kel. Samoja Kec. Batu Nunggal Kota Bandung.
- Menghukum PARA TERGUGAT Untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsom) Sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) Perharinya, Untuk Setiap Keterlambatan PARA TERGUGAT Untuk Melaksanakan Putusan dalam Perkara ini, Sejak Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
- Menyatakan Putusan Dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, Walaupun ada Bantahan, Banding, Maupun Kasasi.
- Menghukum PARA TERGUGAT Untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon keadilan yang seadil – adilnya. (ex aequo et bono).
|