Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G.S/2025/PN Bdg GEDE PRADNYA WIGRAHA PT. ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA KANTOR CABANG PEMASARAN BANDUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1GEDE PRADNYA WIGRAHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA KANTOR CABANG PEMASARAN BANDUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 210.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai kepada Penggugat sesuai dengan kerugian Penggugat yang besarannya atau jumlahnya adalah Rp. 210.000.000.- (dua ratus sepuluh juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

SUBSIDAIR

Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak