Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
86/Pid.Sus/2025/PN Bdg | MARIA EVITA AYU, SH, MH | KHAIRIL MUDHFAR Bin (Alm) AZUDDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 86/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-177/M.2.10/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa Khairil Mudhfar Bin Azuddin (Alm) secara bersama-sama dengan Janwar (DPO), saksi Khairul Rizal Bin M. Yusuf (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Bukit Kayu Manis Blok BB. 9 RT. 006 RW. 005 Kel/Desa Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Khairil Mudhfar Bin Azuddin (Alm) dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------ Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal pada bulan Agustus 2024 Terdakwa Khairil Mudhfar Bin Azuddin (Alm) dihubungi oleh Janwar (DPO) untuk menggantikan posisi Yakub (DPO) yang pada saat itu sebagai koordinator di warung yang beralamat di Jl. Raya Plered - Cirebon Kelurahan/Desa Dawuan Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon tempat saksi Khairul Rizal Bin M. Yusuf (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berjualan obat keras tanpa izin edar dan di sebuah warung yang beralamat di Jl. Kalibiru Selatan Kelurahan/Desa Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon tempat dimana saksi Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang juga menjual obat keras tanpa izin edar, karena diketahui Yakub (DPO) telah membawa kabur uang hasil jual beli obat keras milik Janwar (DPO), kemudian Terdakwa Khairil Mudhfar Bin Azuddin (Alm) menyetujuinya, karena sebelumnya Terdakwa Khairil Mudhfar Bin Azuddin (Alm) sudah mengenal Janwar (DPO) dan pernah bekerja sebagai koordinator jual beli obat keras di daerah Bogor, namun warung tersebut sudah tutup. Bahwa Terdakwa Khairil Mudhfar Bin Azuddin (Alm) sebagai koordinator mempunyai tugas untuk turun tangan apabila ada permasalahan, memberi informasi perihal upah/gaji, mencatat omzet, stok obat keras di warung yang dijaga oleh saksi Khairul Rizal Bin M. Yusuf (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), lalu melaporkannya kepada Janwar (DPO) selaku atasan Terdakwa Khairil Mudhfar Bin Azuddin (Alm). Adapun gaji yang diterima sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) sampai dengan Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan tergantung dari hasil penjualan obat keras yang dibayarkan secara tunai oleh Janwar (DPO) kepada Terdakwa Khairil Mudhfar Bin Azuddin (Alm). Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 06.00 Wib ketika Terdakwa Khairil Mudhfar Bin Azuddin (Alm) sedang berada di rumahnya yang beralamat di Bukit Kayu Manis Blok BB. 9 RT. 006 RW. 005 Kelurahan/Desa Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, tiba-tiba saksi Suhendri, S.H, saksi Royadi dan saksi Dimas Fajar Aditya beserta tim yang lainnya dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar datang menghampiri Terdakwa Khairil Mudhfar Bin Azuddin (Alm) dan langsung mengamankan Terdakwa Khairil Mudhfar Bin Azuddin (Alm), yang mana sebelumnya saksi Suhendri, S.H, saksi Royadi dan saksi Dimas Fajar Aditya telah mendapat informasi dari saksi Khairul Rizal Bin M. Yusuf (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang terlebih dahulu telah dilakukan penangkapan yang menerangkan bahwa Terdakwa Khairil Mudhfar Bin Azuddin (Alm) merupakan koordinator dalam kegiatan jual beli obat keras tanpa izin edar, kemudian saksi Suhendri, S.H, saksi Royadi dan saksi Dimas Fajar Aditya beserta tim yang lainnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Khairil Mudhfar Bin Azuddin (Alm) dan tempat tertutup lainnya lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna biru dan 1 (satu) buah buku catatan terkait jual beli dan omzet dari hasil penjualan obat keras. Bahwa terhadap seluruh barang bukti telah dilakukan pengujian Laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, dengan hasil sebagai berikut:
--------- Perbuatan Terdakwa Khairil Mudhfar Bin Azuddin (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA --------- Bahwa ia Terdakwa Khairil Mudhfar Bin Azuddin (Alm) secara bersama-sama dengan Janwar (DPO), saksi Khairul Rizal Bin M. Yusuf (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman (terdakwa dalam berkas perkara terpisah)pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jalan Raya Plered-Cirebon, Kelurahan/Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal pada bulan Agustus 2024 Terdakwa Khairil Mudhfar Bin Azuddin (Alm) dihubungi oleh Janwar (DPO) untuk menggantikan posisi Yakub (DPO) yang pada saat itu sebagai koordinator di warung yang beralamat di Jl. Raya Plered - Cirebon Kelurahan/Desa Dawuan Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon tempat saksi Khairul Rizal Bin M. Yusuf (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berjualan obat keras tanpa izin edar dan di sebuah warung yang beralamat di Jl. Kalibiru Selatan Kelurahan/Desa Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon tempat dimana saksi Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang juga menjual obat keras tanpa izin edar, karena diketahui Yakub (DPO) telah membawa kabur uang hasil jual beli obat keras milik Janwar (DPO), kemudian Terdakwa Khairil Mudhfar Bin Azuddin (Alm) yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi menyetujuinya, karena sebelumnya Terdakwa Khairil Mudhfar Bin Azuddin (Alm) sudah mengenal Janwar dan pernah bekerja sebagai Koordinator jual beli obat keras di daerah Bogor, namun warung tersebut sudah tutup. Bahwa Terdakwa Khairil Mudhfar Bin Azuddin (Alm) sebagai koordinator mempunyai tugas untuk turun tangan apabila ada permasalahan, memberi informasi perihal upah/gaji, mencatat omzet, stok obat keras di warung yang dijaga oleh saksi Khairul Rizal Bin M. Yusuf (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), lalu melaporkannya kepada Janwar (DPO) selaku atas Terdakwa Khairil Mudhfar Bin Azuddin (Alm). Adapun gaji yang diterima sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) sampai dengan Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan tergantung dari hasil penjualan obat keras yang dibayarkan secara tunai oleh Janwar (DPO) kepada Terdakwa Khairil Mudhfar Bin Azuddin (Alm). Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 06.00 Wib ketika Terdakwa Khairil Mudhfar Bin Azuddin (Alm) sedang berada di rumahnya yang beralamat di Bukit Kayu Manis Blok BB. 9 RT. 006 RW. 005 Kel/Desa Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, tiba-tiba saksi Suhendri, S.H, saksi Royadi dan saksi Dimas Fajar Aditya beserta tim yang lainnya dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar datang menghampiri Terdakwa Khairil Mudhfar Bin Azuddin (Alm) dan langsung mengamankan Terdakwa Khairil Mudhfar Bin Azuddin (Alm), yang mana sebelumnya saksi Suhendri, S.H, saksi Royadi dan saksi Dimas Fajar Aditya telah mendapat informasi dari saksi Khairul Rizal Bin M. Yusuf (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang terlebih dahulu telah dilakukan penangkapan yang menerangkan bahwa Terdakwa Khairil Mudhfar Bin Azuddin (Alm) merupakan koordinator dalam kegiatan jual beli obat keras tanpa izin edar, kemudian saksi Suhendri, S.H, saksi Royadi dan saksi Dimas Fajar Aditya beserta tim yang lainnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Khairil Mudhfar Bin Azuddin (Alm) dan tempat tertutup lainnya lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna biru dan 1 (satu) buah buku catatan terkait jual beli dan omzet dari hasil penjualan obat keras. Bahwa terhadap seluruh barang bukti telah dilakukan pengujian Laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, dengan hasil sebagai berikut:
--------- Perbuatan terdakwa Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |