Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pihak PENGGUGAT sebagai pemilik yang Sah atas obyek tanah dan bangunan seluas 514 m2 , berlokasi di Lingkungan Cihapit , No 2, Jalan A.Yani No 257 dengan batas-batas :
- Utara : Rumah Ko Iyan ;
- Barat : Jalan Mangga ;
- Selatan : Jalan Raya A. Yani ;
- Timur : Dealer Mobil Suzuki ;
- Menyatakan Sah pelepasan Pelepasan Hak Tanah atas obyek sengketa dari Pihak Pemerintahan Wali Kota Bandung Kepada Penggugat sebagaimana :
- Bukti Kwitansi Pembayaran Pelepasan Hak Tanah Jalan Mangga No. 2 (Jl. A.Yani No. 257) tanah Verponding 088/97 (SIM) yang dimohonkan Sdr Khaidir (PENGGUGAT) tertanggal 23 September 1997 sebesar Rp. 472.000.000,- (empat ratus tujuh puluh dua juta rupiaH) yang diterima oleh Pejabat Pemerintahan Kota Bandung bermaterai ditanda tangan serta di Cap atas Obyek tanah Sengketa tersebut ;
- Bukti Kwitansi Pembayaran dari Luas tanah 986 M2 - 514 M2 = 472 M2 (di bayar) Pelepasan Hak Sisa Tanah Jalan Mangga No. 2 (Jl. A.Yani No.257) tanah Verponding 088/97 (SIM) yang dimohonkan Sdr KHAIDIR (PENGGGUGAT) tertanggal 02 Oktober 1997 sebesar Rp. 514.000.000,- (lima ratus empat belas juta rupiah) yang diterima oleh Pejabat Pemerintahan Kota Bandung bermaterai di tanda tangan serta di Cap atas Obyek tanah Sengketa tersebut ;
- Bukti Surat Keterangan Pendaftaran tanah berdasarkan peralihan Verponding Eigendom kepada Khaidir (Penggugat) salinan Arsip No 088/1997/PHT atas tanah yang menjadi Obyek sengketa Jalan Mangga No.2 (Jl. A.Yani No. 257) yang ditanda tangani oleh Pejabat Pendafataran Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung bermaterai di tanda tangan serta di Cap ;
- Bukti Surat Keterangan Pendaftaran tanah berdasarkan peralihan kepada KHAIDIR (PENGGUGAT) salinan Arsip No 088/1997/PHT/ No 5035902BDTK8789 atas tanah yang menjadi Obyek sengketa Jalan Mangga No. 2 (Jl. A.Yani No. 257) yang ditanda tangani oleh Pejabat Pendafataran Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung bermaterai di tanda tangan serta di Cap tanggal 08 Agustus 1997 ;
- Bukti Surat Ukur No. 821/1990/1997 berupa Peta Bidang yang di Keluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung Cap atas obyek tanah yang menjadi Obyek sengketa Jalan Mangga No.2 (Jl. A. Yani No. 257) yang ditanda tangani oleh Pejabat Pendafataran Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung bermaterai di tanda tangan serta di Cap tanggal 08 Agustus 1997 ;
- Bukti Formulir Letter C yang telah di mohonkan oleh KHAIDIR yang di tanda tangani oleh Pemerintah Kota Bandung tanggal 2 Oktober 1997 atas obyek tanah Obyek sengketa Jalan Mangga No. 2 (Jl. A.Yani No. 257) ;
- Bukti surat Kuasa untuk menyetor Bea Baliknama besarnya yang harus dibayar dengan Nilai sebesar Rp. 34.000 (tiga puluh empat ribu rupiah) telah di bayar ke Kas Negara tertanggal 16 Mei 1963 ;
- Menyatakan tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum penerbitan Sertipikat Hak Milik No. 926/Cihapit Kecamatan Bandung Wetan terletak di Jl. A.Yani No. 257 luas 512 m2 tercatat atas nama KOMARIAH pada tahun 1977, telah beralih atas nama ANIK MULYANI ARIYANI,S.H. (TERGUGAT II) oleh karena ada Hak Kepemilikan sebelumnya diatas tanah obyek sengketa tersebut diatas ;
- Menyataka Putusan Mahkamah Agung RI NO. 4471/K/PDT/2022, Tanggal 22 Desember 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 14/PDT.G/2020/PN.BDG Tanggal 16 September 2021 dinyatakan Batal demi Hukum dan tidak sah serta tidak Mempunyai Kekuatan Hukum ;
- Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi No. 14/Pdt.G/2022/PN.Bdg J.o. Putusan No. 4471/K/PDT/2022 J.o. Penetapan Eksekusi No. 63/Pdt.Eks/Pdt/2023 ditunda sampai dengan perkara Gugatan ini mempunyai kekuatan Hukum Tetap ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganri rugi Materiil maupun Moriil secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT yaitu :
KERUGIAN MATERIIL
Uang yang telah diterima oleh TERGUGAT II sampai dengan TERGUGAT XV sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) ditambah biaya Gugatan, Membayar Jasa Advokat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) menjadi sebesar Rp. 1.580.000.000,- (satu milyar lima ratus delapan juta rupiah) ;
KERUGIAN MORIIL AKIBAT PERBUATAN PARA TERGUGAT
Apabila diuangkan mencapai Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT II sampai dengan TERGUGAT XV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum pula kepada Pihak TERGUGAT II sampai dengan TERGUGAT XV dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum pula Pihak TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XV dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini ;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uitvoerbaar bij Vooraad) walaupun Pihak TERGUGAT II sampai dengan TERGUGAT XV dan TURUT TERGUGAT mengajukan permohonan upaya hukum Verzet dan Banding ;
- Menghukum Pihak TERGUGAT II sampai dengan TERGUGAT XV dan TURUT TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum ;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain maka Mohon putusan yang Seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono); |