Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Egi Setiawan bin Zamhar, pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025, bertempat di Jl. Gelatik Dalam No. 75 Kel. Sadang Serang Kec. Coblong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
? |