Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2025/PN Bdg HERU YUNIATMOKO, SH IWAN ROSULIAN Als AYONG Bin HUSEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-341/M.2.10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN ROSULIAN Als AYONG Bin HUSEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa IWAN ROSULIAN Alias AYONG Bin HUSEN, pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024 bertempat dipinggir Jalan Cipriangan Rt.03 Rw.06 Desa Semplak Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut  dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen sedang berada di rumah yang beralamat di Kampung Cipriangan RT.02 Rw.06 Desa Semplak Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi dihubungi oleh Ari (DPO) melalui WhatsApp dengan nomor 085624511289, dimana dalam percakapan telepon tersebut Ari (DPO) meminta Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu yang ditempel di daerah Joglo Kabupaten Cianjur, lalu Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen menyanggupinya dan langsung pergi ke daerah Kabupaten Cianjur dengan menggunakan Kendaran umum, kemudian pada pukul 14.00 WIB Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen tiba di daerah Joglo Kabupaten Cianjur dan mencari narkotika jenis sabu tersebut sesuai maps yang dikirim oleh Ari (DPO), kemudian Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan bekas kemasan Rokok yang disimpan di bawah Gerobak Bakso di pinggir lapangan sepak bola Badak Putih, lalu bungkusan Narkotika jenis sabu tersebut oleh Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen dibawa pulang ke rumah. Kemudian pada pukul 15.00 WIB Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen tiba di rumah dan langsung menimbang narkotika jenis sabu itu dengan menggunakan timbangan elektrik, setelah ditimbang bobot narkotika jenis sabu tersebut sebesar kurang lebih 5 (lima) gram, atas perintah Ari (DPO) agar sabu tersebut dibagi menjadi 29 (dua puluh sembilan) paket ukuran kecil dengan berat masing-masing kurang lebih 0,20 (nol koma dua) gram.
  • Bahwa Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen mendapat upah dari Ari (DPO) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dibayar dengan cara di transfer ke rekening BCA milik Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen serta mendapat bagian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah habis digunakan oleh Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 20.30 Wib Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen di telepon oleh Ari (DPO) untuk mengedarkan 28 (dua puluh delapan) paket Narkotika jenis Sabu dengan cara ditempel di samping halaman SD Cipriangan yang beralamat di Kampung Cipriangan Rt.04 Rw.06 Desa Semplak Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, ketika  Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen sedang di tepi Jalan Cipriangan, datang petugas Kepolisian yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat dan mengamankan Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen kemudian melakukan pemeriksaan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban hitam yang didalamnya terdapat 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis sabu ukuran kecil yang dibungkus plastik klip dan 1 (satu) buah timbangan digital yang seluruh barang bukti tersebut disimpan didalam kantong plastik warna hitam yang digenggam oleh Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru didalam kantong celana sebelah kanan yang Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen gunakan.  Selanjutnya Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen berikut Barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung sebagaimana surat Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0321 tanggal 01 Nopember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt menerangkan dengan hasil sebagai berikut:

Hasil Pengujian

Pemerian / Organoleptis : Serbuk Kristal bening dalam 28 (dua puluh delapan) plastik klip bening yang dimasukan dalam plastik bening dan kresek hitam.

  • Sampel                                                      : Diduga Sabu
  • Kode Sampel                                             : 24.093.11.16.05.0323.K
  • Jumlah Sampel                                            : Plastik Klip Bening (Baik)
  • Kirim Sampel                                            : 28 Bungkus (netto : 5,43 gram)
  • Pengirim                                                   : Polda Jabar
  • Alamat Pengirim                                       : Jalan Soekarno Hatta Nomor 748 Bandung
  • Tanggal Surat Permohonan Uji                : B /181/IX/2024 / Dit Resnarkoba / 26-09-2024
  • Tanggal Sampel diterima                         : 21 Oktober 2024
  • Laboratorium Pelaksana Pengujian          : Balai Besar Pom di Bandung
  • Alamat Laboratorium Pelaksana Pengujian        : Jalan pasteur Nomor 25 Bandung Jawa barat
  • Mulai pengujian                                        : 29 Oktober 2024
  • Selesai Pengujian                                      : 01 Nopember 2024

Hasil Pengujian:

Uji yang dilakukan jenis / Parameter Uji     : Identifikasi metamfetamin

Hasil                                                     : Metamfetamin Positif

Syarat                                                   : HPST

Pustaka                                                 : MA PPOMN Nomor 13/N/01 Halaman 139

Metode                                                 : Reaksi warna, KLT, Spektrofofometri UV

Kesimpulan                                          : Metamfetamin Positif

 

  • Bahwa terdakwa IWAN ROSULIAN Alias AYONG Bin HUSEN dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seizin pihak yang berwenang

 

-------- Perbuatan Terdakwa IWAN ROSULIAN Alias AYONG Bin HUSEN  sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia terdakwa IWAN ROSULIAN Alias AYONG Bin HUSEN, pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024 bertempat dipinggir Jalan Cipriangan Rt.03 Rw.06 Desa Semplak Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut  dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen sedang berada di rumah yang beralamat di Kampung Cipriangan RT.02 Rw.06 Desa Semplak Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi dihubungi oleh Ari (DPO) melalui WhatsApp dengan nomor 085624511289, dimana dalam percakapan telepon tersebut Ari (DPO) meminta Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu yang ditempel di daerah Joglo Kabupaten Cianjur, lalu Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen menyanggupinya dan langsung pergi ke daerah Kabupaten Cianjur dengan menggunakan Kendaran umum, kemudian pada pukul 14.00 WIB Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen sampai dan mencari narkotika jenis sabu tersebut sesuai maps yang dikirim oleh Ari (DPO), kemudian Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan bekas kemasan Rokok yang disimpan di bawah Gerobak Bakso di pinggir lapangan sepak bola Badak Putih, lalu bungkusan Narkotika jenis sabu tersebut dibawa pulang ke rumah Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen. Kemudian pada pukul 15.00 WIB Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen tiba di rumah dan langsung menimbang narkotika jenis sabu itu dengan menggunakan timbangan elektrik, setelah ditimbang bobot narkotika jenis sabu tersebut sebesar kurang lebih 5 (lima) gram, atas perintah Ari (DPO) agar sabu tersebut dibagi menjadi 29 (dua puluh sembilan) paket ukuran kecil dengan berat masing-masing kurang lebih 0,20 (nol koma dua) gram.
  • Bahwa Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen mendapat upah dari Ari (DPO) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dibayar dengan cara di transfer ke rekening BCA milik Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen serta mendapat bagian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah habis digunakan oleh Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 20.30 Wib Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen di telepon oleh Ari (DPO) untuk mengedarkan 28 (dua puluh delapan) paket Narkotika jenis Sabu dengan cara ditempel di samping Halaman SD Cipriangan yang beralamat di Kampung Cipriangan Rt.04 Rw.06 Desa Semplak Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, ketika  Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen di tepi Jalan Cipriangan, datang petugas Kepolisian yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat dan mengamankan Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen kemudian melakukan pemeriksaan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban hitam yang didalamnya terdapat 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis sabu ukuran kecil yang dibungkus plastik klip dan 1 (satu) buah timbangan digital yang seluruh barang bukti tersebut disimpan didalam kantong plastik warna hitam yang digenggam oleh Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru didalam kantong celana sebelah kanan yang Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen gunakan.  Selanjutnya Terdakwa Iwan Rosulian Alias Ayong Bin Husen berikut Barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung sebagaimana surat Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0321 tanggal 01 Nopember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt menerangkan dengan hasil sebagai berikut:

Hasil Pengujian

Pemerian / Organoleptis : Serbuk Kristal bening dalam 28 (dua puluh delapan) plastik klip bening yang dimasukan dalam plastik bening dan kresek hitam.

  • Sampel                                                      : Diduga Sabu
  • Kode Sampel                                             : 24.093.11.16.05.0323.K
  • Jumlah Sampel                                          : Plastik Klip Bening (Baik)
  • Kirim Sampel                                            : 28 Bungkus (netto : 5,43 gram)
  • Pengirim                                                   : Polda Jabar
  • Alamat Pengirim                                       : Jalan Soekarno Hatta Nomor 748 Bandung
  • Tanggal Surat Permohonan Uji                : B /181/IX/2024 / Dit Resnarkoba / 26-09-2024
  • Tanggal Sampel diterima                         : 21 Oktober 2024
  • Laboratorium Pelaksana Pengujian          : Balai Besar Pom di Bandung
  • Alamat Laboratorium Pelaksana Pengujian        : Jalan pasteur Nomor 25 Bandung Jawa barat
  • Mulai pengujian                                        : 29 Oktober 2024
  • Selesai Pengujian                                      : 01 Nopember 2024

 

Hasil Pengujian:

Uji yang dilakukan jenis / Parameter Uji     : Identifikasi metamfetamin

Hasil                                                     : Metamfetamin Positif

Syarat                                                   : HPST

Pustaka                                                 : MA PPOMN Nomor 13/N/01 Halaman 139

Metode                                                 : Reaksi warna, KLT, Spektrofofometri UV

Kesimpulan                                          : Metamfetamin Positif

 

  • Bahwa terdakwa IWAN ROSULIAN Alias AYONG Bin HUSEN dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa seizin pihak yang berwenang

 

-------- Perbuatan terdakwa IWAN ROSULIAN Alias AYONG Bin HUSEN  sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya