| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DAPIT APRIYANA Bin ROHIM pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Melong Raya Kel. Melong Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bandung maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang mengadilinya, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
​ |