Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
239/Pdt.G/2025/PN Bdg FANDAM DARMAWAN 1.CHRISTINE MUHALIM
2.HANDI SUGITO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 239/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FANDAM DARMAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmat Maulana, SHFANDAM DARMAWAN
Tergugat
NoNama
1CHRISTINE MUHALIM
2HANDI SUGITO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1WATNONINGSIH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.

 

  1. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji.

 

  1. Menyatakan tindakan penguasaan asli sertipikat pengganti Nomor : 1259/Kelurahan Setiamanah, Surat Ukur Nomor : 00014/2009 Tanggal 21 Oktober 2009, Luas 3.157 M2, atas nama CHRISTINE MUHALIM (TERGUGAT I) oleh PENGGUGAT adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.

 

  1. Menyatakan AKTA PERJANJIAN/KESEPAKATAN PERDAMAIAN Nomor : 16 Tanggal 15 Oktober 2018, yang dibuat oleh dan dihadapan ARIE PRIO BUNTORO, S.H., Notaris di Kota Bandung adalah sah dan berharga.

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melakukan penjualan tanah berikut bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1259/Kelurahan Setiamanah, Surat Ukur Nomor : 00014/2009 Tanggal 21 Oktober 2009, Luas 3.157 M2, atas nama CHRISTINE MUHALIM (TERGUGAT I) sesuai dengan isi Pasal 2 dan Pasal 3 AKTA PERJANJIAN/KESEPAKATAN PERDAMAIAN Nomor : 16 Tanggal 15 Oktober 2018, yang dibuat oleh dan dihadapan ARIE PRIO BUNTORO, S.H., Notaris di Kota Bandung.

 

  1. Memerintahkan tanah berikut bangunan terletak di Jalan Tekstil Kebon Kalapa Nomor 167 Kelurahan Setiamanah Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi Propinsi Jawa Barat, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 1259/Kelurahan Setiamanah, Surat Ukur Nomor : 00014/2009 Tanggal 21 Oktober 2009, Luas 3.157 M?2;, atas nama CHRISTINE MUHALIM (TERGUGAT I) dilakukan pelelangan dimuka umum melalui Kantor Lelang dan hasil pelelangan dibagi oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan PENGGUGAT yaitu :

 

  • Untuk Pihak Kedua (PENGGUGAT) sebesar 65% (enam puluh lima persen).
  • Untuk Pihak Pertama (TERGUGAT I dan TERGUGAT II) sebesar 35% (tiga puluh lima persen).

 

Setelah dipotong biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT seperti diuraikan pada butir 13 Posita di atas berjumlah sebesar Rp. 1.518.100.000,- (satu milyar lima ratus delapan belas juta seratus ribu rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp. 91.086.000,- (sembilan puluh satu juta delapan puluh enam ribu rupiah) atau sebesar 6% dari jumlah biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 1.518.100.000,- (satu milyar lima ratus delapan belas juta seratus ribu rupiah) setiap tahunnya terhitung sejak tanggal pembuatan AKTA PERJANJIAN/KESEPAKATAN PERDAMAIAN Nomor : 16 Tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melaksanakan isi putusan.

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi atau verzet (uitvoerbaar bij voorraad).

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak