Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji.
- Menyatakan tindakan penguasaan asli sertipikat pengganti Nomor : 1259/Kelurahan Setiamanah, Surat Ukur Nomor : 00014/2009 Tanggal 21 Oktober 2009, Luas 3.157 M2, atas nama CHRISTINE MUHALIM (TERGUGAT I) oleh PENGGUGAT adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan AKTA PERJANJIAN/KESEPAKATAN PERDAMAIAN Nomor : 16 Tanggal 15 Oktober 2018, yang dibuat oleh dan dihadapan ARIE PRIO BUNTORO, S.H., Notaris di Kota Bandung adalah sah dan berharga.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melakukan penjualan tanah berikut bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1259/Kelurahan Setiamanah, Surat Ukur Nomor : 00014/2009 Tanggal 21 Oktober 2009, Luas 3.157 M2, atas nama CHRISTINE MUHALIM (TERGUGAT I) sesuai dengan isi Pasal 2 dan Pasal 3 AKTA PERJANJIAN/KESEPAKATAN PERDAMAIAN Nomor : 16 Tanggal 15 Oktober 2018, yang dibuat oleh dan dihadapan ARIE PRIO BUNTORO, S.H., Notaris di Kota Bandung.
- Memerintahkan tanah berikut bangunan terletak di Jalan Tekstil Kebon Kalapa Nomor 167 Kelurahan Setiamanah Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi Propinsi Jawa Barat, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 1259/Kelurahan Setiamanah, Surat Ukur Nomor : 00014/2009 Tanggal 21 Oktober 2009, Luas 3.157 M?2;, atas nama CHRISTINE MUHALIM (TERGUGAT I) dilakukan pelelangan dimuka umum melalui Kantor Lelang dan hasil pelelangan dibagi oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan PENGGUGAT yaitu :
- Untuk Pihak Kedua (PENGGUGAT) sebesar 65% (enam puluh lima persen).
- Untuk Pihak Pertama (TERGUGAT I dan TERGUGAT II) sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
Setelah dipotong biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT seperti diuraikan pada butir 13 Posita di atas berjumlah sebesar Rp. 1.518.100.000,- (satu milyar lima ratus delapan belas juta seratus ribu rupiah).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp. 91.086.000,- (sembilan puluh satu juta delapan puluh enam ribu rupiah) atau sebesar 6% dari jumlah biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 1.518.100.000,- (satu milyar lima ratus delapan belas juta seratus ribu rupiah) setiap tahunnya terhitung sejak tanggal pembuatan AKTA PERJANJIAN/KESEPAKATAN PERDAMAIAN Nomor : 16 Tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melaksanakan isi putusan.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi atau verzet (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara.
|