Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Ayah Kandung Pemohon dari DEDE SUTENDI menjadi DEDE RUSTENDI dalam akta kelahiran No.4938/1997
- Memerintakan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Ayah Kandung Pemohon dari Nama DEDE SUTENDI menjadi DEDE RUSTENDI dalam kutipan Akta Kelahiran No.4938/1997, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersankutan;
- Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Demikian Permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih |