Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
569/Pdt.G/2024/PN Bdg CV.Rabbani Asysa 1.PT. Ethica
2.Hj. Jamingatun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 569/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ariwi S.H.CV.Rabbani Asysa
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------------------
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan melawan

Hukum (onrechtmatige daad).----------------------------------------------------------------

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.

196.221.000, - (seratus sembilan puluh enam juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 4.000.000.000, - (empat milyar

rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset TERGUGAT I yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kurdi Barat III Kav. 1 Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung.------------------------
  2. Menyatakan putusan dilaksanakan terlebih dahulu dan  serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun diajukan perlawanan atau banding dan

kasasi.----------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara.--------

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak