| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon,
- Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan Akta Kematian Almarhum Agus Wiraadinata telah meninggal dunia pada Hari Kamis, Tanggal 13 Nopember 2008 di Bandung,
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan peristiwa kematian tersebut dalam register yang tersedia dan menerbitkan Akta Kematian atas nama Almarhum Agus Wiraadinata,
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|