| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian Kerja Bersama PT. Mikie Oleo Nabati Industri;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Penggugat terhadap Tergugat karena alasan mendesak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama Pasal 57 ayat (3) huruf h dan Pekerja mangkir sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama Pasal 17 ayat (2) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menetapkan hak pemutusan hubungan kerja sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama Pasal 57 ayat (4) berupa gaji bulan Agustus 2025, sisa cuti tahunan, dan uang kompensasi sebesar 15 % dari perhitungan uang penghargaan masa kerja;
- Menetapkan biaya perkara menurut peraturan dan perundang-undangan;
SUBSIDAIR
Atau, jika majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil dan baik (Ex Aequo et Bono); |