Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
75/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | DAVID PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, S.H. | NANA SUJANA BIN DIDI SUKARDI (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 75/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Agu. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-2443/M.2.22/Ft.1/08/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Dakwaan | ---------- Bahwa ia TERDAKWA NANA SUJANA Bin DIDI SUKARNI (Alm) selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Majalengka sejak tanggal 17 Desember 2017 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 1535/DJA/KP.04.6/SK/12/2017 dan sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama Sumedang Kelas 1 A sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 21 Juni 2024 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 1704/DJA/KP.04.6/SK/7/2022 tanggal 18 Juli 2022 dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3325/SEK/Sk.KP8.2/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024, pada kurun waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Pengadilan Agama Sumedang yang beralamat di Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang Jawa Barat dan di rumah TERDAKWA yang beralamat di Lingkungan Burujul RT 003/RW 016 Kelurahan Kotakulon Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang Jawa Barat atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu TERDAKWA bersama-sama dengan Saksi APET HERMAWAN, S.Ag. Bin UUNG SUPRIYATNA (Alm) selaku Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Sumedang Utara (diperiksa dalam berkas perkara terpisah), Saksi HENDI HARYADI, Saksi LILI SOMANTRI, Saksi CAHYA Alias ADE CAHYA, Saksi GUDHIE SAHARA dan Para Lebe Desa/Kelurahan Kabupaten Sumedang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain Yaitu menguntungkan diri TERDAKWA sendiri dan orang lain yaitu Saksi APET HERMAWAN, Saksi HENDI HARYADI, Saksi LILI SOMANTRI, Saksi CAHYA Alias ADE CAHYA, Saksi GUDHIE SAHARA dan Para Lebe Desa/Kelurahan Kabupaten Sumedang, secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya yaitu TERDAKWA selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Sumedang telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk membuat Penetapan Dispensasi Kawin yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang dan Penetapan Dispensasi Kawin tersebut dipergunakan untuk pendaftaran pernikahan calon pengantin yang berumur di bawah 19 (sembilan belas) tahun di KUA Kecamatan wilayah Kabupaten Sumedang, yang mana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 4 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Agama (PMA) 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, Pasal 1 angka 5, Pasal 5 dan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sumedang Nomor : W10 A10/0121/HK.00.5/I/2021 tanggal 04 Januari 2021, Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sumedang Nomor : W10-A10/1/HK.00.5/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sumedang Nomor : W10-A10/1/HK.00.5/I/2023 tanggal 02 Januari 2023, memaksa seseorang, memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu TERDAKWA memanfaatkan orangtua atau calon pengantin yang berada dalam keadaan terdesak sehingga tidak ada pilihan lain selain membayar biaya pengurusan Penetapan Dispensasi Kawin kepada TERDAKWA dan apabila tidak membayar maka calon pengantin tersebut tidak dapat melangsungkan pernikahan. KEDUA ---------- Bahwa ia TERDAKWA NANA SUJANA Bin DIDI SUKARNI (Alm) selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Majalengka sejak tanggal 17 Desember 2017 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 1535/DJA/KP.04.6/SK/12/2017 dan sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama Sumedang Kelas 1 A sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 21 Juni 2024 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 1704/DJA/KP.04.6/SK/7/2022 tanggal 18 Juli 2022 dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3325/SEK/Sk.KP8.2/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024, pada kurun waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Pengadilan Agama Sumedang yang beralamat di Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang Jawa Barat dan di rumah TERDAKWA yang beralamat di Lingkungan Burujul RT 003/RW 016 Kelurahan Kotakulon Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang Jawa Barat atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu TERDAKWA bersama-sama dengan Saksi APET HERMAWAN, S.Ag. Bin UUNG SUPRIYATNA (Alm) selaku Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Sumedang Utara (diperiksa dalam berkas perkara terpisah), Saksi HENDI HARYADI, Saksi LILI SOMANTRI, Saksi CAHYA Alias ADE CAHYA, Saksi GUDHIE SAHARA dan Para Lebe Desa/Kelurahan Kabupaten Sumedang, menerima gratifikasi yang dianggap pemberian suap berupa uang sejumlah Rp1.421.700.000,00 (satu milyar empat ratus dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang berasal dari para orangtua/calon pengantin yang berusia dibawah 19 (sembilan belas) tahun terkait dengan biaya pengurusan Penetapan Dispensasi Kawin tanpa melalui proses persidangan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu penerimaan biaya pengurusan Penetapan Dispensasi Kawin tersebut berhubungan dengan jabatan TERDAKWA selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Sumedang dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas TERDAKWA selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Sumedang yang seharusnya memproses penerbitan Penetapan Dispensasi Perkawinan dibawah umur 19 (sembilan belas) tahun sesuai dengan peraturan perundang undangan KETIGA ---------- Bahwa ia TERDAKWA NANA SUJANA Bin DIDI SUKARNI (Alm) selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Majalengka sejak tanggal 17 Desember 2017 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 1535/DJA/KP.04.6/SK/12/2017 dan sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama Sumedang Kelas 1 A sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 21 Juni 2024 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 1704/DJA/KP.04.6/SK/7/2022 tanggal 18 Juli 2022 dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3325/SEK/Sk.KP8.2/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024, pada kurun waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Pengadilan Agama Sumedang yang beralamat di Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang Jawa Barat dan di rumah TERDAKWA yang beralamat di Lingkungan Burujul RT 003/RW 016 Kelurahan Kotakulon Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang Jawa Barat atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu TERDAKWA bersama-sama dengan Saksi APET HERMAWAN, S.Ag. Bin UUNG SUPRIYATNA (Alm) selaku Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Sumedang Utara (diperiksa dalam berkas perkara terpisah), Saksi HENDI HARYADI, Saksi LILI SOMANTRI, Saksi CAHYA Alias ADE CAHYA, Saksi GUDHIE SAHARA dan Para Lebe Desa/Kelurahan Kabupaten Sumedang, yang menerima hadiah atau janji yaitu TERDAKWA menerima uang sejumlah Rp1.421.700.000,00 (satu milyar empat ratus dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang berasal dari para orangtua/ calon pengantin yang berusia dibawah 19 (sembilan belas) tahun terkait dengan biaya pengurusan Penetapan Dispensasi Kawin tanpa melalui proses persidangan berdasarkan peraturan perundang-undangan, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yaitu TERDAKWA mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diterima tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan TERDAKWA pada jabatannya selaku Panitera Pengganti dalam menerbitkan Penetapan Dispensasi Kawin atau menurut pikiran para orangtua calon pengantin yang memberikan uang tersebut ada hubungannya dengan Jabatan TERDAKWA selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Sumedang KEEMPAT ---------- Bahwa ia TERDAKWA NANA SUJANA Bin DIDI SUKARNI (Alm) sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Majalengka sejak tanggal 17 Desember 2017 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 1535/DJA/KP.04.6/SK/12/2017 dan sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama Sumedang Kelas 1 A sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 21 Juni 2024 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 1704/DJA/KP.04.6/SK/7/2022 tanggal 18 Juli 2022 dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3325/SEK/Sk.KP8.2/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024, pada kurun waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Pengadilan Agama Sumedang yang beralamat di Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang Jawa Barat dan di rumah TERDAKWA yang beralamat di Lingkungan Burujul RT 003/RW 016 Kelurahan Kotakulon Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang Jawa Barat atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu TERDAKWA bersama-sama dengan Saksi APET HERMAWAN, S.Ag. Bin UUNG SUPRIYATNA (Alm) selaku Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Sumedang Utara (diperiksa dalam berkas perkara terpisah), Saksi HENDI HARYADI, Saksi LILI SOMANTRI, Saksi CAHYA Alias ADE CAHYA, Saksi GUDHIE SAHARA dan Para Lebe Desa/Kelurahan Kabupaten Sumedang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni menguntungkan diri TERDAKWA sendiri dan menguntungkan orang lain yaitu Saksi APET HERMAWAN, Saksi HENDI HARYADI, Saksi LILI SOMANTRI, Saksi CAHYA Alias ADE CAHYA, Saksi GUDHIE SAHARA dan Para Lebe Desa/Kelurahan Kabupaten Sumedang, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu TERDAKWA telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada TERDAKWA karena jabatan atau kedudukan TERDAKWA selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Sumedang untuk melakukan pengurusan Penetapan Dispensasi Kawin tanpa melalui proses persidangan sehingga tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang dan Penetapan Dispensasi Kawin tersebut dipergunakan untuk pendaftaran pernikahan calon pengantin yang berumur di bawah 19 (sembilan belas) tahun di KUA Kecamatan, yang mana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 4 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Agama (PMA) 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, Pasal 1 angka 5, Pasal 5 dan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sumedang Nomor : W10 A10/0121/HK.00.5/I/2021 tanggal 04 Januari 2021, Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sumedang Nomor : W10-A10/1/HK.00.5/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sumedang Nomor : W10-A10/1/HK.00.5/I/2023 tanggal 02 Januari 2023, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp1.035.610.000,- (satu milyar tiga puluh lima juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) yang seharusnya diterima Negara melalui Badan Peradilan yaitu Pengadilan Agama Kelas 1 A Sumedang |
Pihak Dipublikasikan | Ya |