Dakwaan |
-------- Bahwa ia terdakwa RUSDI DARWIS Alias BADIN Bin SOLIHIN baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan ARIS Alias JOCONG Alias PEPEY (DPO) dan ROHMAN (DPO) pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar jam 15.30 Wib atau pada suatu waktu masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Sudaya Hilir Kelurahan Sudajaya Hilir Kecamatan Baros Kota Sukabumi atau setidak–tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, akan tetapi karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung daripada Pengadilan Negeri Kota Sukabumi tempat tindak pidana dilakukan maka berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ia terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud ayat 1 yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut:
|