Petitum |
- Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah jelas dan nyata, serta tidak terbantahkan melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh utang/kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 323.178.597,- (tiga ratus dua puluh tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) secara seketika atau sekaligus;
- Membebankan biaya perkara a quo kepada TERGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbarr bij voorrad) meskipun ada keberatan.
SUBSIDAIR
Dalam peradilan yang baik, apabila Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |