Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
233/Pdt.G/2025/PN Bdg Herry Imanta Sitepu Maya Aachenita Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 233/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yoshua Alfredo Stefanus Hutafea, S.HHerry Imanta Sitepu
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) atas Akta Perdamaian Bersama Nomor 08 Tertanggal 12 Maret 2020;
  3. Menyatakan dan/atau menetapkan Akta Perdamaian Bersama Nomor 08 Tertanggal 12 Maret 2020 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT dibatalkan;
  4. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT berupa denda keterlambatan sebesar Rp. 1.015.000.000,- (satu milyar lima belas juta Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar   Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, jika TERGUGAT lalai memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana dijelaskan dalam poin 4 dan 5;
  7. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh sepenuhnya terhadap putusan perkara ini;
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dieksekusi terlebih dahulu tanpa menunggu putusan banding, kasasi, atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam penyelesaian perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak