Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
444/Pid.B/2025/PN Bdg Nurul Anissa 1.DERIS PERMANA bin AAN (alm)
2.YULI DENDEN alias ENTIS bin HENDI (alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 444/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2221.a/M.2.10/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nurul Anissa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERIS PERMANA bin AAN (alm)[Penahanan]
2YULI DENDEN alias ENTIS bin HENDI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I DERIS PERMANA Bin AAN (alm), bersama-sama dengan Terdakwa II YULI DENDEN alias ENTIS Bin HENDI (alm) pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekiira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan November 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Curug Candung Kel. Mekarwangi Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat atau disekitar tempat itu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, telah melakukan perbuatan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka berat perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Pihak Dipublikasikan Ya