Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
556/Pdt.Bth/2024/PN Bdg 1.BETTY
2.DANNY LUKMAN
1.Hendrawan Buntaram
2.PT. BANK CIMB NIAGA. Tbk
3.Pemerintah Republik Indonesia (RI) c.q., Kementerian Keuangan RI c.q., Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN cq., Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Jawa Barat cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 556/Pdt.Bth/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BETTY
2DANNY LUKMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hendrawan Buntaram
2PT. BANK CIMB NIAGA. Tbk
3Pemerintah Republik Indonesia (RI) c.q., Kementerian Keuangan RI c.q., Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN cq., Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Jawa Barat cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan PARA PELAWAN adalah Pelawan yang benar;

 

  1. Menerima dan Mengabulkan perlawanan terhadap pemohon Eksekusi (Aanmaning) PARA PELAWAN untuk seluruhnya;

 

  1. Menghukum TERLAWAN II, untuk membayar Kerugian Materiil sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah ) dan pembayaran Kerugian Immaterial sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERLAWAN II melaksanakan putusan ini;

 

  1. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .

 

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak