Dakwaan |
Bahwa terdakwa Muhammad Sofyan Masri Als Iyonk Bin Yayan Kustiana (Alm) bersama-sama dengan Sdr. Odon (DPO) pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di di sebuah rumah di Jl. Paledang No. 36 Rt 001 RW 002 Kel. Cempaka Kec. Andir Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---
? |