Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Muhamad Fahry Arizali Bin Asep Suhendar baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Arif Fikri Ramadan dan Moch. Ilyas Robbyansah Al Jumatin (berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2025, bertempat di rumah kontrakan Arif Fikri Ramadan di Jalan Bantargedang RT. 02, RW. 09, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam derah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotia Golongan I, adapun perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------? |