Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.G.S/2025/PN Bdg Tintin Cucu Charlina, SH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 98/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 185.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan mengembalikan uang sebesar Rp. 185.000.000,- ( Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara cash, tunai dan seketika ;
  4. Biaya menurut hukum ;

SUBSIDAIR

“Apabila Majelis Hakim yang memerksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan seadil-adilnya”

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak