Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
553/Pdt.G/2024/PN Bdg PT. Reka Kreasi Makmur Abadi 1.Jovian Nevius
2.PT. Swillfam Emas Khatulistiwa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 553/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp  7.143.465.606,- (tujuh miliar seratus empat puluh tiga juta empat ratus enam puluh lima ribu enam ratus enam rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari keterlambatan dalam menjalankan isi putusan ini, yang wajib dibayarkan kepada Penggugat secara tunai dan seketika dan sekaligus;
  5. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara ini;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan atas harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak milik dari Tergugat I dan Tergugat II, antara lain:

 

Untuk Tergugat I

“Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Dr. Setiabudi Nomor 351 RT.01/RW.02, Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung”

Untuk Tergugat II

““Fairground Building Lot.14, Jalan Jend Sudirman Kav 52-53 SCBD, Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta”

baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari dan diketemukan milik dari Tergugat I maupun Tergugat II;

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak