| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 175/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | 1.PATAR BOB CLINTON, SH 2.DAVID PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, S.H. 3.OKTA AHMAD FAISAL, S.H 4.JOSUHUA GUMANTI, S.H. 5.NENG EVI FIKRIA, S.H., M.H. 6.Penuntut Kejari Sumedang 7.Arlin Aditya Meidiana Putra, S.H. |
ASSIKIN Alias BENI ANAK DARI UJU. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
| Nomor Perkara | 175/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Des. 2025 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4223/M.2.22/Ft.1/12/2025 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Dakwaan | PERTAMA --------Bahwa ia terdakwa ASSIKIN  ALIAS BENI ANAK DARI JUJU selaku penerima Uang Ganti Rugi atas 28 (dua puluh delapan) bidang tanah yang berada di Desa Karanglayung secara bersama-sama â€yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan†yaitu terdakwa ASSIKIN bersama-sama dengan saksi TARTO, S.H bin (alm) PARIO (dalam berkas perkara terpisah) selaku Pegawai Negeri pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumedang yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum untuk sementara waktu yaitu sebagai Penata Pertanahan Pertama selaku koordinator kelompok substansi penilaian, pengadaan, dan pencadangan pertanahan pada seksi pengadaan tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Nomor: 192/SK-32.UP.02.03/V/2021 tanggal 05 Mei 2021 yang karena jabatannya menjabat sebagai Sekretaris merangkap sebagai anggota Pelaksana Pengadaan Tanah pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Nomor: 95/SK.32.II.AT.02.03/VI/2021 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Cipanas dan Sekretariat tanggal 03 Juni 2021 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Nomor: 164/SK.32.11.AT.02.01/X/2021 tentang Perubahan Ketiga Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Cipanas dan Sekertariat tanggal 05 Oktober 2025, dan saksi BAMBANG IMAM MAKHRON yang merupakan Kepala Desa Karanglayung berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 141.1/KEP.532-DPMP/2018 tanggal 04 Desember 2024 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Sumedang Periode 2018-2024, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) atas Tanah milik terdakwa ASSIKIN ALIAS BENI ANAK DARI JUJU yaitu dokumen warkah pada tanggal 01 Juni 2021 sampai dengan tanggal 01 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2025 bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumedang yang berada di Jalan Raya Cirebon - Bandung No.266, Kotakulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat atau pada suatu tempat yang berada di Desa Karanglayung dan atau Desa Ungkal Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No:191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung  KEDUA ----------Bahwa ia terdakwa ASSIKIN  ALIAS BENI ANAK DARI JUJU selaku penerima Uang Ganti Rugi atas 28 (dua puluh delapan) bidang tanah yang berada di Desa Karanglayung pada tanggal 01 Juni 2021 sampai dengan tanggal 01 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2025 bertempat di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sumedang yang berada di Jalan Jalan Raya Cirebon - Bandung No.266, Kotakulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat atau pada suatu tempat yang berada di Desa Karanglayung dan/ atau Desa Ungkal Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No:191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung,  secara bersama-sama â€yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan†yaitu Terdakwa ASSIKIN ALIAS BENI Anak dari JUJU bersama-sama dengan saksi TARTO, S.H bin (alm) PARIO (dalam berkas perkara terpisah) selaku Penata Pertanahan Pertama selaku koordinator kelompok substansi penilaian, pengadaan, dan pencadangan pertanahan pada seksi pengadaan tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Nomor: 192/SK-32.UP.02.03/V/2021 tanggal 05 Mei 2021 yang karena jabatannya menjabat sebagai Sekretaris merangkap sebagai anggota Pelaksana Pengadaan Tanah pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Nomor: 95/SK.32.II.AT.02.03/VI/2021 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Cipanas dan Sekretariat tanggal 03 Juni 2021 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Nomor: 164/SK.32.11.AT.02.01/X/2021 tentang Perubahan Ketiga Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Cipanas dan Sekertariat tanggal 05 Oktober 2025, dan saksi BAMBANG IMAM MAKHRON yang merupakan Kepala Desa Karanglayung berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 141.1/KEP.532-DPMP/2018 tanggal 04 Desember 2024 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Sumedang Periode 2018-2024, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu terdakwa ASSIKIN ALIAS BENI Anak dari JUJU yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp. 6.835.135.476,90 (enam miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh enam koma sembilan puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Sumedang atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Tanah Untuk Proyek Strategis Nasional Bendungan Cipanas Di Desa Karanglayung dan Desa Ungkal Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang Nomor: R/20/700.1.2.2/Audit.PKKN/XI/2025 tanggal 28 November 2025, secara melawan hukum dengan cara memalsukan dokumen yang khusus untuk pemeriksaan administrasi pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) atas Tanah milik terdakwa ASSIKIN ALIAS BENI ANAK DARI JUJU yaitu dokumen warkah yang bertentangan dengan Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 angka 12, Pasal 86 ayat (1), Pasal 86 ayat (1), Pasal 61 Ayat (1), Pasal 118 ayat (4), Pasal 139 ayat (1), Pasal 139 ayat (2), Pasal 139 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 5 huruf (a), Pasal 5 huruf (h) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 103 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Surat Keputusan Nomor : 593/Kep.727-Pemum/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bedungan Cipanas di Daerah Kabupaten Sumedang dan Daerah Kabupaten Indramayu Jo Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 593/Kep.884-Pemksn/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 593/Kep.727-Pemum/2016 tanggal 22 Juli 2016 Jo Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 593/ Kep.613-Pemotda/2021 Jo Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 592/Kep.711-Pemotda/2022 Jo Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 593/Kep.946-Pemotda/2023  KETIGA ----------Bahwa ia terdakwa ASSIKIN ALIAS BENI ANAK DARI JUJU selaku penerima Uang Ganti Rugi atas 28 (dua puluh delapan) bidang tanah yang berada di Desa Karanglayung pada tanggal 01 Juni 2021 sampai dengan tanggal 01 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2025 bertempat di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sumedang yang berada di Jalan Jalan Raya Cirebon - Bandung No.266, Kotakulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat atau pada suatu tempat yang berada di Desa Karanglayung dan/ atau Desa Ungkal Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No:191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung secara bersama-sama â€yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan†yaitu Terdakwa ASSIKIN bersama-sama dengan saksi TARTO, S.H bin (alm) PARIO (dalam berkas perkara terpisah) selaku sebagai Penata Pertanahan Pertama selaku koordinator kelompok substansi penilaian, pengadaan, dan pencadangan pertanahan pada seksi pengadaan tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Nomor: 192/SK-32.UP.02.03/V/2021 tanggal 05 Mei 2021 yang karena jabatannya menjabat sebagai Sekretaris merangkap sebagai anggota Pelaksana Pengadaan Tanah pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Nomor: 95/SK.32.II.AT.02.03/VI/2021 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Cipanas dan Sekretariat tanggal 03 Juni 2021 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Nomor: 164/SK.32.11.AT.02.01/X/2021 tentang Perubahan Ketiga Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Cipanas dan Sekertariat tanggal 05 Oktober 2025, dan saksi BAMBANG IMAM MAKHRON yang merupakan Kepala Desa Karanglayung berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 141.1/KEP.532-DPMP/2018 tanggal 04 Desember 2024 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Sumedang Periode 2018-2024 menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yaitu saksi TARTO sebagai Penata Pertanahan Pertama selaku koordinator kelompok substansi penilaian, pengadaan, dan pencadangan pertanahan pada seksi pengadaan tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang yang karena jabatannya menjabat sebagai Sekretaris merangkap sebagai anggota Pelaksana Pengadaan Tanah pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya terdakwa ASSIKIN ALIAS BENI Anak dari JUJU dengan sengaja memalsukan dokumen yang khusus untuk pemeriksaan administrasi pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) atas Tanah milik terdakwa ASSIKIN yaitu dokumen warkah sejumlah Rp. 6.835.135.476,90 (enam miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh enam koma sembilan puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Sumedang atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Tanah Untuk Proyek Strategis Nasional Bendungan Cipanas Di Desa Karanglayung dan Desa Ungkal Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang Nomor: R/20/700.1.2.2/Audit.PKKN/XI/2025 tanggal 28 November 2025 sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 angka 12, Pasal 86 ayat (1), Pasal 86 ayat (1), Pasal 61 Ayat (1), Pasal 118 ayat (4), Pasal 139 ayat (1), Pasal 139 ayat (2), Pasal 139 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 5 huruf (a), Pasal 5 huruf (h) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 103 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Surat Keputusan Nomor : 593/Kep.727-Pemum/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bedungan Cipanas di Daerah Kabupaten Sumedang dan Daerah Kabupaten Indramayu Jo Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 593/Kep.884-Pemksn/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 593/Kep.727-Pemum/2016 tanggal 22 Juli 2016 Jo Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 593/ Kep.613-Pemotda/2021 Jo Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 592/Kep.711-Pemotda/2022 Jo Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 593/Kep.946-Pemotda/2023 |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
