Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
455/Pdt.P/2025/PN Bdg EDI JUNAEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 455/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDI JUNAEDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orangtua ( Ibu Kandung Pemohon ) dari nama SITI KOTIDJAH menjadi nama SITI KHODIJAH pada kutipan akta kelahiran NO. 5759/CS.474.1/Tb/1989.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Bandung, agar mencatatkan perbaikan nama Orang Tua (Ibu Kandung Pemohon) dari nama SITI KOTIDJAH menjadi nama SITI KHODIJAH pada kutipan akta kelahiran NO. 5759/CS.474.1/Tb/1989.
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk malaporkan kepada instansi atau lembaga baik Pemerintah maupun Swasta terkait administrasi perubahan nama Orang Tua dalam Akta Kelahiran Pemohon berdasarkan Penetapan / Putusan Pengadilan;
  5. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak