| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan Kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu TidakTertentu (PKWTT).
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak Putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi pesagon, upah proses, Tunjangan Hari Raya dan sisa cuti yang belum dibayarkan sebesar Rp. 327.680.000,-(tiga ratus dua puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah)
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada Upaya hukum kasasi atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Demikian surat gugatan ini Kami ajukan. Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |