Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandung Naripan To Ini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 72/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 124.406.583,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. PK1908IKQJ/ 770 / 08/2019 Tanggal 23-08-2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3.  Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 23-08-2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan  bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 23-08-2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  6. Menyatakan bahwa benar SHM No.2278 atas nama To Ini dan Yuhannit Diah Lesmana adalah sah dan berkekuatan hukum;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar  Rp. 124.406.583,- (Seratus Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Enam Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tiga RupiaApabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM NO. 2278 atas nama To Ini dan Yuhannit Diah Lesmana yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak