Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1015/Pdt.P/2025/PN Bdg ARLISA YUNITA NELYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1015/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARLISA YUNITA NELYANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki  nama  ayah pada Akta Kelahiran Anak Pemohon No: 86/POK/2005 tanggal Juli 2005 atas nama DWINA ANANDIRA SUPARBA tertulis RADEN ZAINAL ARIEF menjadi RADEN ZAENAL ARIEF;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan nama Ayah anak pemohon tersebut  dari RADEN ZAINAL ARIEF menjadi RADEN ZAENAL ARIEF pada kutipan Akta Kelahiran anak pemohon No: 86/POK/2005, tanggal 4 Juli 2005 atas nama DWINA ANANDIRA SUPARBA serta mencatatkan pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak