Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
504/Pdt.G/2025/PN Bdg Yusdiana Sutami 1.bank rakyat indonesia
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 504/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I (BRI) dan Tergugat II (KPKNL Bandung) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata jo. UUHT, UU Perbankan, dan PMK 27/2016.
  3. Menyatakan Risalah Lelang No.472.08.01/2025-01 dan Kuitansi KPKNL No.590/KL.08/0104/2025 tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Memerintahkan Tergugat I dan II untuk membatalkan lelang serta mengembalikan hak milik atas SHM No.1577 kepada Penggugat.
  5. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang dengan nilai Rp. 520.000.000,- telah melanggar asas kewajaran, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  6. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar kerugian materiil Rp. 856.000.000,- dan kerugian immateriil Rp. 1.000.000.000,-, ditambah bunga 6% per tahun sejak putusan diucapkan.
  7. Memerintahkan Turut Tergugat I (BPN Bandung) untuk tidak melakukan balik nama atau peralihan hak atas SHM No.1577 sampai amar ini dijalankan.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.

 

 

 

Atau, apabila Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak sependapat dengan Penggugat, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak